Senin, November 25, 2024
Kalteng

Cegah Dini Karhutla, Satpolair Polres Kotim Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng sosisalisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 di Dermaga pelabuhan susur sungai Mentaya Sampit Jalan Iskandar Kec.Mentawa Baru Ketapang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Rabu (30/11/2022) pukul 11.00 WIB.pagi.

Dalam kegiatan tersebut personil Satpolair membacakan kepada warga Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang sanski pidana bagi pelaku pembakaran hutan lahan selain itu juga mengajak warga untuk tetap menerapkan protokol Kesehatan mengingat Covid-19 belum berakhir.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M mengatakan, sebagai pencegahan secara dini terhadap kebakaran hutan lahan agar rutin disosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng.

Menindaklanjuti arahan Kapolres Kotim, Kasat Polair AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P bersama anggotanya melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat mengetahui sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan harapan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan yang bisa merugikan semua pihak,” kata Kasat (bt7_889spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *