Polres Karawang Bergerak Cepat Amankan 13 Pelaku C3
Karawang, arusperubahan.com – Dalam sepekan terakhir Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan 13 pelaku kejahatan C3, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi diwilayah hukum Polres Karawang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono SIK.SH.MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan bahwa penangkapan ini selama sepekan terakhir. Rabu, 18 Agustus 2021
“Hari ini kita melaksanakan rilis terkait kasus 3c yang terjadi selama sepekan terakhir, kejahatan ini tersebar di wilayah hukum karawang, ini berhasil terungap berkat kerjasama masyarakat kepada tim kita sehingga tim kita berhasil menangkap pelaku”, terang Kapolres.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain golok, kunci T, kendaraan bermotor, senjata tajam dan ban truk. Pelaku kejahatan terancam hukuman penjara bervariasi, yakni dari hukuman penjara 9 tahun, 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu juga AKBP Aldi berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersinergi dengan kepolisian dan meminta masyarakat untuk mendownload atau mengunggah aplikasi Karawang Tangguh untuk memudahkan warga Karawang dalam memberikan laporan atau pengaduan tentang terjadinya suatu peristiwa pidana. Selain itu dalam aplikasi Karawang Tangguh terdapat beberapa fitur berisi informasi mengenai layanan Kepolisian lainnya.