Polsek Pasawahan Ops Pekat Premanisme, Narkoba dan Miras Tahun 2022
KUNINGAN, arusperubahan.com – Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda melalui Kapolsek Pasawahan IPDA Agus Budi Wahono beserta anggotanya Aipda Eko Budiman, Brigadir Wahyu Nopianto dan Briptu Kris Adi P mengatakan kepada Awak Media, Menjelang Natal dan Tahun Baru untuk mengantisipasi sejumlah Kerawanan dan menjaga Kondusifitas di Wilayah Hukum Polsek Pasawahan Polres Kuningan Polda Jabar, Kanit Reskrim Polsek Pasawahan langsung Operasi Pekat Premanisme, Narkoba, Perjudian dan Miras, Kamis (01/12/2022).
Jaring Informasi dari masyarakat, Kapolsek Pasawahan IPDA Agus Budi Wahono, dimulai pukul 10.30 Wib di wilayah hukum Polsek Pasawahan Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.
Operasi tersebut digelar selama 10 hari ke depan. Terhitung sejak Surat Telegram Kapolres Kuningan. Tentang Ops Pekat 2022, Kegiatan ini berlaku sampai dengan Desember 2022 menjelang Natal dan tahun baru 2023.
Operasi Pekat Premanisme, Narkoba, Perjudian dan Miras tahun 2022 ini, yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Pasawahan, Guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pasawahan Polres Kuningan dalam rangka penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023, dengan sasaran Perjudian, dan melaksanakan Razia Kepada Penjual minuman Keras.
Kegiatan Operasi Pekat Premanisme dan Miras tahun 2022 ini, dilaksanakan Guna menekan angka kerawanan dan Kriminalitas di wilayah hukum Polsek Pasawahan menjelang Natal dan tahun baru (Nataru) yang disebabkan oleh pengaruh minuman beralkohol atau biasa disebut minuman keras (Miras).
Lanjut Kapolres AKBP Dhany Aryanda saat dikonfirmasi Awak Media mengatakan, Jajaran Polsek Pasawahan Polres Kuningan Polda Jabar melaksanakan kegiatan ini tentang Ops, Pekat tahun 2022 menjelang Natal dan tahun baru (Nataru), untuk menimalisir terjadinya gangguan Kamtibmas dan Kondusifitas di wilayah Hukum Polsek Pasawahan Polres Kuningan,” kata AKBP Dhany Aryanda.
Dalam kegiatan Oprasi Pekat Polsek Pasawahan ditemukan adanya penjualan miras milik sodara inisial IS warga desa Paniis kecamatan Pasawahan kabupaten Kuningan. Adapun barang bukti satu (1) botol Anggur kolesom dan satu (1) botol Anggur merah,” ujarnya.
Kapolsek mengatakan, akan berupaya terus menciptakan Kamtibmas yang kondusif di Wilayah Hukum Polsek Pasawahan, sehingga masyarakat bisa merayakan Nataru dengan lancar, aman dan damai. Namun tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
Terlebih saat ini masih masa Pandemi Covid-19, Kapolsek menjelaskan, pihaknya akan berupaya menekan angka penyebaran. Selain dengan Peningkatan Operasi Pekat Premanisme, Narkoba dan Miras tahun 2022 ini menjelang Natal dan Tahun Baru, juga mengimbau masyarakat tetap di rumah saja, tidak berlibur ke tempat hingga menimbulkan kerumunan,” pungkasnya.