Pemberlakukan IOMKI, Kapolres : Lakukan Sosialisasi dan Pengawasan
Karawang, arusperubahan.com – Forkopimda kabupaten Karawang kembali melakukan pengecekan dalam rangka percobaan penerapan protokol kesehatan (prokes) perusahaan industri untuk pemberlakukan ijin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI), kali ini berlokasi di PT. Bridgestone Kawasan Industri Surya Cipta Kecamatan Ciampel kabupaten Karawang, Senin (23/8/2021)
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepulloh; Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono; Dandim 0604 Karawang Letkol Inf. Medy Haryo Wibowo; Kadinkes dr. Endang; Kadisperindag Suroto; Camat Ciampel Sugiono; Kapolsek Ciampel AKP Arief Bastomy; Danramil Telukjambe Kapten Arh. Ramin; Kasatpol PP Ciampel A. Wahyu; HR GA PT. Bridgestone Respati Bayu Aji; dan Manager PT. Bridgestone Ahmad.
Wakil Bupati Karawang H. Aep Sarfulloh dalam kegiatan pengecekan tersebut menyampaikan bahwa ia bersama Satgas kabupaten meninjau dalam kesiapan melakukan percobaan dengan 100%.
“Kami kemarin langsung rapat melalui zoom metting dengan menkomarves dan menteri perindustrian terkait perkembangan industri di karawang, kami sudah sosialisasikan terkait peraturan covid 19 jika bapak tidak mengikuti himbauan kita maka akan kita tindak lanjuti”, tegasnya.
Wakil Bupati Karawang juga menyampaikan sanksi nya bagi perusahaan yang sudah diberikan ijin, apabila perusahaan yang tidak melakukan prokes ketentuannya bisa dicabut kembali ijinnya.
“Hari ini sudah mulai aktifitas 100% jangan sampai kami lihat di lapangan tapi abai untuk dilakukan, yang sudah menjadikan kriteria tempat makan, kami sudah tau Satgas di PT. Bridgestone sudah bagus, lalu kami akan melihat paparan”, tambahnya.
HR. GA. PT. Bridgestone Respati Bayu Aji dalam paparannya menyampaikan bahwa pimpinan perusahaan selalu menghimbau kepada karyawannya sebanyak 1.600 orang untuk selalu mematuhi Prokes covid 19, mengurangi jam kerja bagi karyawan dan selalu dilakukan penyemprotan di ruang kerja.
“Selalu menghimbau karyawan untuk selalu mematuhi Prokes, mengurangi waktu jam kerja dan mempasilitasi karyawan yang terkena Covid-19 sampai mereka sembuh”, ujarnya.
Respati Bayu Aji juga menyampaikan PT. Bridgestone mengoptimalkan meeting online, untuk jam istirahat diberikan waktu selama 30 menit, dana untuk tempat parkir diatur jaraknya.
Di tempat yang sama Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono menyampaikan agar pihak manajemen terus melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap karyawannya agar tetap mengikuti protokol kesehatan.
“Lakukan sosialisasi dan pengawasan terus terhadap karyawan agar tetap mengikuti prokes, selalu konsisten jangan sampai tim satgasnya melakukan pelanggaran”, tegas Kapolres.
Dari kegiatan pengecekan yang dilaksanakan Forkopimda Karawang di PT. Bridgestone dan paparan yang disampaikan pimpinan perusahaan, Forkopimda kabupaten Karawang memberikan saran dan masukan yakni struktur organisasi standar satgas Covid- 19 harus sama dengan struktur perusahaan biasa dan jangan hanya formalitas struktur, code barcode agar diperbaiki karena itu di out door jadi agak lama, terkait tempat cuci tangan harus ditambah sesuai dengan jumlah karyawan yang ada, agar membedakan zonasi buble merah, kuning, hijau di karyawan dan mendatakan orang-orangnya dan jarak di parkiran motor agar diberi jarak 1,5 meter.