Apresiasi Tinggi PP Muhamadiyah Atas Penangkapan Muhammad Kece
Jakarta, arusperubahan.com – Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, Sunanto atau Cak Nanto, mengapresiasi langkah cepat Polri yang menangkap YouTuber Muhammad Kece. Menurut Cak Nanto, perilaku jahat seperti yang dilakukan Muhammad Kece memang harus disikapi dengan cepat dan tegas.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja cepat Bareskrim Kepolisian Republik Indonesia dalam penangkapan saudara Kace pada Selasa (24/8) yang terbukti sengaja menista agama Islam dan merusak persatuan bangsa Indonesia,” kata Cak Nanto, dalam keterangan tertulis, Kamis (26/8/2021)
Cak Nanto mengatakan, keberagaman Indonesia adalah karunia Tuhan sekaligus kekuatan nasional. Menurutnya, keberagaman suku, agama, budaya dan kepercayaan dimana semuanya berdiri sama dan setara di mata hukum haruslah dirawat dan dijaga, serta wajib dihargai seluruh bangsa.
“Atas dasar itulah, maka sangatlah tidak elok jika di antara anugerah yang Tuhan berikan kepada bangsa ini ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, suatu kepercayaan, suatu budaya hingga suatu agama tertentu dengan tujuan untuk membuat gaduh, mengadu domba dan memecah belah persatuan,” ujarnya.
“Perilaku jahat seperti ini hendaknya disikapi dengan cepat dan tegas oleh negara. Tak peduli dari mana pelaku berasal dan apapun latar belakangnya,” sambung Cak Nanto.
“Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah mengajak seluruh elemen bangsa terus merawat persatuan, melawan setiap niat dan perilaku jahat yang berupaya memecah belah bangsa untuk kemudian menjunjung tinggi hukum di atas semua kepentingan,” ungkap Cak Nanto.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap YouTuber Muhammad Kece atas dugaan penistaan agama. Muhammad Kece ditangkap di Bali dan langsung dibawa ke kantor Bareskrim Mabes Polri.
Tersangka dugaan penistaan agama dan/atau ujaran kebencian terkait SARA yang diatur dalam UU ITE itu terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka. Bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021).