Polsek Antang Kalang Cek Kelengkapan Dan Surat Kendaraan
Kotim (5/12/2022) – Personil Polsek Antang Kalang jajaran Polres Kotim Polda Kalteng AIPDA Teka Jaya bersama Kepala Desa Waringin Agung dan Babins Antang Kalang cek kelengkapan kendaraan yang lewat di jalan desa Waringin Agung Kecamatan Antang Kalang Kabupaten Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,SIK,MM melalui Kapolsek Antang Kalang IPTU Muhammad Affandi,S.H,M.M menerangkan dalam berkendara masyarakat harus mematuhi peraturan yang telah di sahkan oleh pemerintah Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Nah bagi para pengemudi harus memiliki surat-surat resmi dan kelengkapan berkendara sesuai dengan peraturan, bila tidak sesuai dengan aturan yang berlaku ada sanksi pidana serta denda bagi para pelanggarnya.
Pengecekan kali ini Polsek Antang Kalang bersama babinsa dan aparat desa, menghentikan kendaraan yang lewat dan memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk SIM pengemudi, mengingat akhir-akhir ini sering terjadi lakalantas yang tidak jarang menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Patuhi peraturan lalulintas saat di jalan raya, pengemudi tidak boleh mengemudi sambil bermain hp, harus menggunakan seat belt sebagai pengaman, wajib memiliki SIM A dan memperhatikan arus lalulintas dengan konsentrasi tinggi,pungkas Kapolsek (Dik-Atgklg).
