Sosialisasasi Bahaya Membakar Hutan dan Lahan
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan Polsek Kota besi jajaran Polres Kotim Polda Kalteng gencar melakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Personil Polsek memberikan pemahaman tentang larangan untuk membakar hutan dan lahan kepada masyarakat. Senin (05/12/2022),pagi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk masyarakat bisa mengerti dan paham tentang bahaya membuka hutan atau lahan dengan cara membakar.
Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Kota besi AKP Kusean Afandi, S.H menyampaikan bahwa masyarakat harus peduli dan mengetahui bahwa perbuatan membakar hutan dan lahan juga dapat sanksi hukum kepada pelakunya, terang Kapolsek.
“Himbauan disampaikan kepada masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan untuk perkebunan atau pertanian dengan cara di bakar, karena apabila terbukti membakar walaupun tujuannya membersihkan kebun, maka akan diproses hukum, Jelas Kapolsek.
