Polsek KP. Mentaya Himbau dan Sosialisasi Penggunaan Helm
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng berikan
Himbauan kepada pengendara sepeda listrik yang tidak menggunakan helm pada saat pengaturan arus lalu lintas di Jalan Usman Harun Sampit Kab. Kotim Prov. Kalteng, Kamis (08/12/2022) pukul 06.30 WIB.
Personil Polsek KP. Mentaya memberikan teguran serta himbauan kepada pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm, sebagaimana tertuang dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan bahwa sepeda listrik masuk dalam kategori kendaraan tertentu yang berpenggerak motor listrik sehingga diharuskan untuk menggunakan helm saat berkendara, hal tersebut bertujuan untuk menjaga keselamatan bagi pengendara agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
“Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., menjelaskan bahwa disamping melaksanakan tugas rutin pengamanan dan pengaturan di jalan personil juga senantiasa memberikan himbauan dan teguran kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas, hal ini bukan karena personil mencari kesalahan namun justru Polri khususnya Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur peduli akan keselamatan masyarakat, jika tidak diingatkan maka dapat menimbulkan kerawanan terjadinya kecelakaan di jalan raya” ucapnya.
“Kapolsek KP. Mentaya juga menegaskan kegiatan tersebut sebagai upaya mengurangi jumlah risiko kecelakaan di jalan raya, hal ini sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M. untuk selalu memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotim” tutup Kapolsek.
