Sabtu, November 23, 2024
Hukum

Saepul Jamil Bebas

Jakarta – arusperubahan.com – Saepul Jamil dinyatakan sebagai tersangka kasus pencabulan pada 18 Februari 2016. Ia dijebloskan ke Rutan Cipinang dua bulan setelahnya.

Saipul Jamil dijerat dengan tiga pasal. Pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Kedua, Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan cabul dengan orang yang tak sadar atau pingsan. Ketiga, pasal 292 KUHP tentang perbuatan pencabulan terhadap sesama jenis.

Pada 14 Juni 2016, Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ifa Sudewi membacakan vonis untuk Saepul Jamil yang dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu tujuh tahun penjara.

Saipul Jamil tak terima, ia mengajukan banding atas vonis tersebut. Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru menambah hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.

Pengajuan kembali (PK) ke Mahkamah Agung juga dilakukan Saipul Jamil. Tapi PK itu ditolak, Saipul pun harus menjalani hukuman 5 tahun penjara.

Setelah Saipul Jamil divonis, KPK menangkap panitera pengganti (PP) Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi, soal pengurangan vonis sang pedangdut. Ada 7 orang yang ditangkap di lokasi berbeda, termasuk pengacara dan kakak Saipul Jamil, Samsul.

Saipul Jamil menjadi tersangka kasus suap tersebut. Ia divonis 3 tahun penjara di Pengadilan Tipikor.

Total, Saipul Jamil menjalani masa hukuman di penjara selama 8 tahun.

Saepul Jamil bebas 2 September 2021. Hal ini diungkapkan Tony Nainggolan selaku Kepala Lapas Cipinang.

“Besok, besok (Saipul Jamil bebas)” ujar Tony Nainggolan saat dihubungi, Rabu (1/8/2021).

Tony Nainggolan juga menegaskan, nantinya Saipul Jamil juga sudah dinyatakan bebas murni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *