Polsek KP Mentaya Sosialisasi Saber Pungli Pada Masyarakat di Dermaga Habaring Hurung
Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur (Kotim) jajaran Polda Kalteng melakukan sosialisasi sekaligus himbauan tentang Saber Pungli pada masyarakat di sekitar dermaga pelabuhan Habaring Hurung di Jl. Iskandar Kec. Mentawa Baru Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Prov.Kalimantan Tengah, Sabtu (10/12/2022) pagi.
Pelaksanaan tersebut merupakan salah satu kegiatan rutin Polres Kotim dalam hal ini Polsek KPM dengan memberikan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat tentang larangan pungli dalam bentuk apapun yang bersipat ilegal di sekitaran pelabuhan maupun dermaga habaring hurung.
Di tambahkan oleh Kapolsek tentang sosialisasi agar memberikan wawasan dan pemahaman terkait pungli berdasarkan peraturan presiden (Perpres) No 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kemudian di beri himbauan bahwa dalam mencegah pungli perlu materi dan sosialisasi untuk mencegah pungli yang bersifat ilegal di sekitar dermaga pelabuhan habaring hurung.
Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi saber pungli tersebut dapat di pedomani pada setiap masyarakat tentang hal yang menjadi larangan dan ancaman pidana bagi pelaku pungutan liar dan akan di kenakan sangsi hukum sesuai Perpres dan Undang – undang dan di harapkan pada masyarakat yg berada di sekitaran dermaga habaring hurung mengerti bahwa Pungli adalah perbuatan yang melanggar hukum.
“Pelaksanaan Kegiatan tersebut sesuai dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., untuk selalu memelihara Kamtibmas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur khususnya wilayah Polsek KP. Mentaya,” kata Kapolsek.
