KPI dan Warganet BOIKOT Saipul Jamil di TV dan YouTube
Jakarta, arusperubahan.com – Komisi penyiaran Indonesia resmi melarang saipul Jamil untuk mengisi acara televisi nasional itu ,dalam akun Instagram KPI meminta lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorofikasi( membesar besarkan ) atau kesan merayakan kebebasan Saipul di dalam siaran itu.
Permintaan KPI tersebut merespon sentimen negatif publik terhadap pembebasan dan keterlibatan bersangkutan di beberapa acara televisi , dilansir dari kpi pusat.
Sebelumnya publik membuat petisi yang bertuliskan tentang pemboikotan Saipul Jamil agar tidak tampil di televisi dan YouTube ,petisi itu pun sudah ditandatangani 200 ribu orang di Twitter,dan menyerahkan petisi tersebut ke KPI.
Petisi itu dibuat atas kegeraman publik yang mengungkit status Saipul Jamil yang seorang mantan narapidana pedofilia .
Usai bebas dari penjara ,Saipul Jamil pun disambut gembira oleh rekan nya ,usai menjalani 5 tahun penjara atas kasus pencabulan seorang anak Yang Berinisial DM dengan mengiming imingi Sejumlah uang senilai 50 ribu rupiah kepada korban, atas kejadian pencabulan Tersebut , membuat korban mengalami trauma yang cukup mendalam.
Kasus pencabulan itu pun terkuak pada tahun 2016 , atas kejadian tersebut Saipul Jamil pun ditangkap pihak kepolisian pada tanggal 14 Juni 2016 .
Saipul Jamil pun dijerat pasal 292 KUHP tentang pencabulan , dengan hukuman 3 tahun penjara , hukuman Saipul Jamil pun diperberat oleh majelis hakim dengan hukuman menjadi 5 tahun penjara .
Jangan diberi panggung lagi pada mantan napi kasus pelecehan terhadap anak dibawah umur!!