Minggu, November 24, 2024
Kalteng

Anggota Bhabinkamtibmas Sosialisasi Karhutla

Kalteng, arusperubahan.com – Polsek Parenggean Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng. Pada hari Selasa tanggal 10/01/2023 Bhabinkamtibmas desa Karang tunggal Aipda Sandik Yuliansyah Melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla di wilayah desa binaanya. Selasa (10/01/2023)

Kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota Bhabinkamtibmas tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan mencegah kegiatan pembukaan ladang dengan cara membakar oleh masyarakat serta selain itu juga dapat berbagi informasi serta memberikan pesan -pesan kamtibmas kepada warga desa agar dapat menyampaikan kepada warga di desanya agar bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup serta Meminta kepada Masyarakat warga desa Karang tunggal agar bersama – sama menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan dapat memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat Parenggean untuk bekerja sama dalam penanggulangan pemadaman hutan dan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean IPTU. Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., Mengatakan, dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan giat Sosialisasi Karhutla tersebut agar warga dapat paham akan bahaya pembakaran hutan serta sanksi-sanksi nya apabila melakukan Karhutla tersebut..

“Kami sangat mengharap kerjasama dan peran serta warga sekalian mematuhi dan paham akan Karhutla ini serta ikut menjaga lahannya masing-masing agar tidak terjadi kebakaran lahan serta juga berperan menjaga situasi Kamtibmas, dan apabila mengalami atau mengetahui peristiwa pidana, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Parenggean”, ujar Aipda Sandik.Y .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *