Satlantas Polres Karawang Monitor Arus Lalu Lintas di Jalur Arteri Dalam Kota
Karawang, arusperubahan.com – Satuan Lalu Lintas Polres Karawang melaksanakan monitoring arus lalu lintas pagi di jalur arteri dalam kota.
Monitoring itu meliputi patroli, pengawasan, pengendalian, pemantauan, penjagaan dan pengaturan arus lalu lintas, Selasa sore (10/1/2023).
Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang, AKP La Ode Habibi Ade Jama menyampaikan bahwa kegiatan ini demi upaya menjaga dan meningkatkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Karawang.
Dalam kegiatan, Kasat Lantas didampingi oleh perwira lapangan Iptu Deden Indrajaya beserta personel Satlantas Polres Karawang lainnya.
“Monitoring kami lakukan baik di Pos tetap maupun Pos tidak tetap di jalur arteri dalam kota,” terang Habibi.
Perwira menengah Polri ini melanjutkan, pihaknyanjuga mengimbau Kamseltibcarlantas kepada pengendara dan pengguna jalan serta memberikan teguran kepada pelanggar lalu lintas secara kasat mata.
Dijelaskan, situasi arus lalu lintas dari arah Karawang Timur – TL Peundeuy – depan Mako Polres – Jl. Surotokunto Pintu Rel KA Gorowong – TL Johar – Bundararan Mega Mall – Tuparev – Jl. A. Yani – TL DPRD – TL RMK – Karawang Barat, terpantau ramai lancar.
Dengan volume kecepatan kendaraan mulai dari TL peundeuy hingga pintu rel KA Gorowong rata-rata 30-40 KPJ.
Begitu juga sebaliknya, situasi arus lalu lintas terpantau ramai lancar, aman dan terkendali, dengan volume kecepatan kendaraan rata-rata secara umum 30-40 KPJ.
Eks Kasat Lantas Polres Cirebon Kota ini menandaskan, “Monitoring arus lalu lintas pagi ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan serta rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, terutama pengguna jalan”.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu disiplin dan tertib dalam berlalu lintas di jalan raya”, lanjut Perwira Polisi ini.
Kami mengingatkan, pungkas Habibi, bahwa tilang elektronik sudah diberlakukan di Kabupaten Karawang, karena itu hindari pelanggaran yang tidak perlu, yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.