Dianggap Hina Profesi Wartawan, Akun FB Momo Dhio Alief Dilaporkan
Karawang, arusperubahan.com – Akun Facebook (FB) bernama Momo Dhio Alief dilaporkan ke Satreskrim Polres Karawang karena dianggap telah menghina profesi wartawan. Sabtu, 25 September 2021 malam.
Akun Momo Dhio Alief dalam kolom komentarnya menulis kata-kata yang dianggap telah menghina dan merendahkan profesi wartawan dengan menuliskan “Para Wartawan oteng-oteng”.
Atas dasar perkataan tersebut, Mohammad Haidar biasa dipanggil Coding didampingi Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika, Hendra Supriatna SH.MH , melaporkan akun FB Momo Dhio Alief ke Satreskrim Polres Karawang.
Mohammad Haidar biasa dipanggil Coding menyayangkan ulah oknum tersebut, yang menuliskan penyataan yang dianggap menghina profesi wartawan.
“Ada cara-cara lain, kalau pun merasa dirugikan atas perilaku atau tindakan oknum wartawan, dapat ditempuh jalur hukum atau dengan tindakan yang elegan,” ujarnya di depan Satreskrim Polres Karawang.
Sementara Kuasa Hukum Wartawan yang mendampingi Managing Partner Kantor Hukum Arya Mandalika mengatakan bahwa hal tersebut sudah melakukan perbuatan yang melawan hukum dengan melanggar Undang-undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).
Menurutnya, akun Momo Dhio Alief dengan sengaja dan penuh kesadaran, telah menuliskan di kolom komentar yang isinya kami anggap menghina profesi wartawan.
“Ketika dia menyebut oknum wartawan, itu tidak masalah bagi kami. Tapi dia menyebut para wartawan oteng-oteng, itu yang kami tidak terima. Karena wartawan adalah profesi,” katanya.
Ketua DPD FPRN Provinsi Jabar juga sangat mendukung langkah yang di lakukan rekan-rekan pers di Kabupaten Karawang untuk segera menindak orang yang merendahkan Profesi Jurnalis dengan melaporkan ke pihak Kepolisian, agar mendapat efek jera.
Saat dimintai keterangan Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Agus Wahyudin yang sering di panggil Agus Eot menyampaikan, hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak apalagi dicemarkan dimedsos, ini wajib dilaporkan karena sudah mencemarkan nama baik sebagai Jurnalis (Wartawan), ungkap Agus Eot.
Pers dilindungi oleh UU no 40 Tahun 1999, barang siapa yang menghalang-halangi kinerja jurnalis ataupun menghina jurnalis sebagai Profesi termasuk pelanggaran hukum, mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.