Senin, November 25, 2024
Kalteng

Polsek KP. Mentaya Gelar Razia Cipta Kondisi

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur Jajaran Polda Kalteng melaksanakan razia balap liar dan penggunaan knlapot brong di sekitar kawasan pelabuhan mentaya, Kamis (12/12/2023) malam.

Kegiatan dipimpin oleh Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H., beserta personil dengan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta pengendara yang disinyalir melakukan balap liar di Jalan A. Yani Kec. MB. Ketapang Kab. Kotim, selain melakukan razia, personil juga memberikan himbauan kepada para remaja yang mengendarai kendaraan bermotor agar berhati hati dalam berkendara dan tidak ikut dalam aksi balap liar.

“Tujuan kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk mengantisipasi kerawanan gangguan Kamtibmas berupa balap liar serta penggunaan knlapot brong yang cukup meresahkan masyarakat, sehingga diharapkan dengan adanya upaya preemtive ini dapat mencegah aksi balap liar di wilayah Kab. Kotim khususnya di kawasan pelabuhan mentaya” ucap Kapolsek KP. Mentaya Iptu Sriyono, S.H.

“Kapolsek KP. Mentaya juga menegaskan tidak segan untuk menindak pelaku balap liar apabila terjadi di wilayah hukum Polsek KP. Mentaya, sesuai dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan Pasal 297 dan Pasal 115 huruf B dengan ancaman kurungan paling lama 1 (satu) tahun dengan denda paling banyak Rp 3.000.000,- hal ini senada dengan perintah Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., agar senantiasa menjaga dan memelihara keamanan, ketertiban masyarakat di wilayah Kab. Kotim” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *