Rekrut 56 Pegawai KPK, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi Apresiasi Langkah Kapolri
Jakarta, arusperubahan.com – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Niat baik ini harus diapresiasi, dan DPD RI sangat mendukung atas langkah ini. Permasalahan nantinya ada yang tidak bersedia direkruet, itu masalah lain yang pasti upaya Kapolri untuk merekruet pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah langkah yang harus kita dukung,” tegas Fachrul Razi.
Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mantan Kabareskrim tersebut berpendapat rekam jejak 56 pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengatakan hal tersebut menjadi langkah ‘Win-Win Solusion’
“Adalah solusi yang baik. Sehingga dianggap bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis” ujar Senator Asal Aceh yang juga Alumni FISIP Universitas Indonesia tersebut.
Senator Fachrul Razi menambahkan, perekrutan puluhan orang tersebut mengingat rekam jejak mereka yang dianggap telah berpengalaman dalam menghadapi perkara korupsi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan untuk bekerja di Bareskrim Polri.
Persetujuan Jokowi itu, kata Listyo, diberikan setelah pihaknya bersurat secara langsung untuk memberitahukan permintaannya itu. Jawaban dari Jokowi, sambungnya, dikirim secara tertulis melalui Mensesneg Pratikno pada 27 September lalu.
Selanjutnya, sambung Listyo, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.