Satlantas Polres Karawang Ringkus Dua Pengendara Motor Kedapatan Bawa Obat Terlarang
Karawang, arusperubahan.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karawang meringkus dua pengendara motor di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) dekat Pos Polisi Peundeuy, Jumat (8/10/21) pukul 09.30 wib. Keduanya kedapatan membawa obat-obatan daftar golongan G (Tramadol dan Hexymer).
Kedua pelaku yakni, M (31) warga Kampung Pasircabe, Desa Pagaden Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang dan RP (22) warga Kampung Tumaritis, Desa Tumaritis, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
Kasat Lantas Polres Karawang AKP Rizky Adisaputro mengatakan, kedua pelaku diamankan saat Unit Turjawali yang dipimpin IPDA Supriono melaksanakan patroli rutin di Jalan Lingkar Luar (Jalan Baru) saat di deket Pospol Peundeuy. Salah seorang anggota melihat motor yang dikendarai kedua pelaku tidak menggunakan TNKB (plat nopol) bagian depan.
“Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya malah melarikan diri sambil meninggalkan sepeda motornya. Dengan cara berpencar, satu orang menuju area pesawahan dan satu orang menuju area perumahan warga”, ujar AKP Rizky kepada media, Sabtu (9/10/2021).
Lanjut Rizky, pelaku pertama tertangkap di sekitar Pospol Peundeuy, darinya ditemukan 2 butir obat-obatan yang diduga Hexymer. Sedangkan pelaku kedua tertangkap di areal persawahan setelah terjatuh dari atap rumah warga, padanya ditemukan obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 250 butir dan Hexymer sebanyak 52 butir.
“Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti kendaraan dan obat-obatan dibawa ke Polres Karawang, kemudian diserahkan kepada Sat Res Narkoba untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Rizky.
Barang bukti yang diamankan, 250 butir Tramadol, 23 butir Hexymer, satu unit motor T 5948 UB dan satu unit Handphone.