Senin, November 25, 2024
Kalteng

Anggota Polsek Parenggean Rutin Sosialisasi Karhutla

Kotim, arusperubahan.com – Polsek Parenggean Jajaran Polres Kotim Polda Kalteng. Pada hari Rabu 25/01/2023 Anggota Polsek Parenggean Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Mujam Bripka Lilik Yudhitira Melaksanakan Giat Sosialisasi Karhutla. Kamis (26/01/2023)

Kegiatan dilaksanakan oleh Bripka Lilik Yudhistira , bertujuan untuk mengantisipasi tindak kriminal dan selain itu juga dapat berbagi informasi serta memberikan pesan -pesan kamtibmas kepada warga desa agar dapat menyampaikan kepada warga di desanya agar bersama – sama menjaga keamanan dan ketertiban.

Menghimbau tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidana 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup serta Meminta kepada Masyarakat Kel. Parenggean agar bersama – sama menjaga supaya tidak terjadi pelanggaran pembakaran hutan atau lahan serta apabila mengetahui adanya kebakaran hutan atau lahan dapat memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta mengajak masyarakat Parenggean untuk bekerja sama dalam penanggulangan pemadaman hutan dan lahan tersebut.

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan arahan dari Bapak Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si, serta Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Parenggean IPTU. Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K., Mengatakan, dengan Bhabinkamtibmas melaksanakan giat agar dapat membangun komunikasi aktif dengan warga.

“Kami sangat mengharap kerjasama dan peran serta bapak ibu sekalian dalam menjaga situasi kamtibmas, dan apabila mengalami atau mengetahui peristiwa pidana, jangan ragu untuk segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau ke Polsek Parenggean”, Bripka Lilik Yudhistira.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *