Cegah Dini Karhutla, Satpolair Polres Kotim Rutin Sosialisasi
Kotawaringin Timur, arusperubhan.com – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Satpolair Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Mentaya Seberang Sampit Kec.Seranau Kab.Kotim Prov.Kalteng, Selasa (31/01/2023).
Dalam sosialisasi tersebut personil Satpolair menyampaikan kepada masyarakat peraturan yang melarang pembakaran hutan dan lahan yaitu undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kasatpolair AKP Triawan Kurniadi,S.H.,S.A.P mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polres Kotim.
“Dengan sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan masyarakat menjadi tahu atau mengerti serta tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan,” kata Kasat (hms_spt)