Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Ungkap & Tangkap Pelaku Aniaya dalam Waktu 10 Jam
Cirebon, arusperubahan.com – Dengan perencanaan dan konsep yang jelas serta arahan yang didasari dengan Ilmu serta pengalaman. Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Cirebon Kota dibawah asuhan Polwan jebolan Akpol 2013 mampu membawa keberhasilan dalam pengungkapan kasus pelaku tindak pidana dimuka umum secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan Yang sempat meresahkan warga.
Perkara tersebut terjadi di pada hari rabu, tanggal 15 Februari 2023 sekira jam 01.00 Wib di samping Pos Kamling Blok Kecitran Wetan RT 001 RW 003 Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu, SH.S.IK.MH. didampingi Wakapolres Cirebon Kota Kompol Ahmat Troy Aprio, SH.S.IK. dalam Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Cirebon Kota. Jumat (17.02.23). Pukul 13.00 wib.
Tersangka berjumlah 2 orang terdiri anak dan bapak, yaitu KY (anak), 29 tahun, dan MK (bapak), 53 tahun keduanya tinggal serumah di Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Kata Kapolres Ciko didampingi Kasat Reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.
Sementara untuk korban AM, 37 tahun, swasta, Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon. Mengalami luka parah pada punggung, kaki dan perut akibat sabetan senjata tajam. Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rs. Gunungjati Cirebon.
Kejadian tersebut bermula antara korban AM dan pelaku KY berkumpul minum miras secara bersama-sama di Pos Kamling. Entah dipicu soal apa, tiba-tiba terjadi keributan berujung percecokan antara keduanya yang membuat pelaku dendam dan sakit hati.
Lanjut Ariek Indra Sentanu “Selanjutnya pelaku pulang kerumah untuk mengambil golok sambil mengadu kepada bapaknya yaitu pelaku MK dan direspon pelaku MK tidak terima. Selanjutnya KY dan MK dengan membawa senjata tajam masing-masing mendatangi korban. Kedua pelaku KY dan MK langsung melakukan pembacokan dengan menggunakan senjata tajam jenis golok yang dibawanya sekitar jam 01.00 wib di pos kamling. Selesai melakukan penganiayaan kedua pelaku kabur melarikan diri”.
Pelaku KY melakukan pembacokan dengan golok terhadap korban sebanyak 1 kali mengenai punggung kanan. Sementara pelaku MK membacok korban sebanyak 5 kali mengenai perut, lengan tangan kanan, tangan kiri dan punggung. Ungkapnya didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja, SH.MH.
Mendapatkan laporan kejadian tersebut, tim sus sat reskrim Polres Cirebon Kota segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi. Dan alhamdulilah dalam waktu 10 jam dapat menangkap kedua pelaku yang hendak melarikan diri. Pelaku KY ditangkap ketika sedang perjalanan menuju kedawung dan pelaku MK ditangkap ketika bersembunyi di area pelabuhan kejawanan.
Barang bukti yang berhasil disita 1 buah golok yang terdapat bercak darah. Kepada para tersangka dijerat dengan pasal 170 dan 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 (sembilan) Tahun Penjara.