Sambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Karawang Maksimalkan Imbauan Larangan Knalpot Brong
KARAWANG, arusperubahan.com – Stop pakai knalpot bising, imbauan itu disampaikan oleh Polres Karawang Polda Jabar kepada warga di Jalan Lingkar Luar (jalan baru) Kampung .aja Timur, Desa Margasari, Karawang, Selasa (21/3/2023).
Sesuai arahan Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono kepada Kepala Satlantas AKP LD Habibi Ade Jama agar di setiap imbauan ataupun patroli yang dilakukan, harus selalu kedepankan prinsip dari hati ke hati agar mudah diterima oleh masyarakat.
“Berikan pengetahuan lalu lintas secara preemtif, utuh dan menyeluruh,” perintah Kasat.
Meski demikian, masih saja terdapat pelanggaran administrasi yang didominasi oleh kalangan remaja maupun pegendara roda dua seperti, tidak memiliki SIM, TNKB, knalpot bising, dan juga tidak memakai helm.
Diketahui bahwa untuk knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
“Setiap harinya Unit Dikyasa terus berupaya menyampaikan tertib berlalu lintas serta keselamatan didalam berkendara kepada masyarakat. Hal itu demi tercapainya Kamseltibcar Lantas di Karawang,” ungkap Kasat Lantas.
Oleh karena itu, Habibi menegaskan kepada para personelnya untuk selalu bersikap humanis didalam menangani pelanggaran-pelanggaran yang ditemui di jalanan ataupun didalam memberikan Binluh Kamseltibcar Lantas, supaya bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat umum.
“Berikan edukasi dari hati ke hati dengan penyampaian yang sederhana dan mudah di mengerti agar masyarakat semakin paham,” ajak Habibi.
Lanjut Habibi, “Ingatkan masyarakat tentang sebab-akibat dari pelanggaran yang dilakukan secara humanis,”
Seperti yang dilakukan oleh personel Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang, Bripka Syarif Hidayat bersama personel lainnya, melaksanakan Binluh Kamseltibcar Lantas kepada masyarakat di Jalan Lingkar Luar Desa Margasari.
Pada akhirnya, Polres Karawang Polda Jabar mengajak warga Kota Pangkal Perjuangan untuk lebih menumbuhkembangkan budaya tertib berlalu lintas. Hal ini demi menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain selama berkendara di jalan raya.
“Dalam rangka menjadikan Karawang menjadi Kabupaten tertib lalu lintas, melalui budaya Kamseltibcarlantas,” pungkas AKP LD Habibi Ade Jama, Kasat Lantas Polres Karawang.
(Humas Satlantas Polres Karawang Polda Jabar)