Unit Reskrim Tangkap Pelaku Pencurian Specialis Rumah Kosong
Karawang, arusperubahan.com – Satuan Reserse Kriminal Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian specialis rumah kosong yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok dan beberapa lokasi luar Kabupaten Karawang.
Jum’at (24/03/2023)
Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AA Als Endu (42) yang merupakan warga Dusun Tambun I RT.007,RW.003 Desa Karyamakmur, Kec.Batujaya, Kab.Karawang
Pada Jum’at (23/03/2023) Pukul.00.30 WIB
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhsnto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi.SH.,MH mengatakan,
“Penangkapan pelaku berawal dari adanya bukti laporan korban Rifki Majid warga Perum Pesona Kalangsuria Blok E/18 RT.020.RW.006 Desa Kalangsuria, Kec.Rengasdengklok, LP/5B-15/III/2023/JBR/RES KRW/SEK KRW, Tgl.20 Maret 2023”, Kata Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi. Jum’at (24/03/2023
Kapolsek Yuswandi menjelaskan, saat kejadian saksi korban Rifki dan Nuraeni sedang tidak berada di rumah, saat itulah tersangka AA Als Endu masuk ke dalam rumah korban
“Saat kejadian saksi korban Rifki Majid dan istrinya Nuraeni sedang tidak berada di rumah, saat itulah pelaku AA Als Endu masuk kedalam rumah seorang diri melakukan pencurian dan berhasil mengambil 1 (satu) unit Laptop merk Lenovo dan uang tunai sebesar Rp.500.000.-(Lima ratus ribu rupiah), namun saat pelaku melakukan aksinya terekam oleh CCTV”, jelas Kapolsek
Masih menurut Kapolsek, setelah korban membuat laporan ke Mapolsek Rengasdengklok. kemudian piket Reskrim melakukan cek TKP, dan langsung melakukan penyelidikan
“Dari hasil penyelidikan dan berdasarkan keterangan dari saksi – saksi serta berbekal rekaman CCTV pelaku mengarah kepada AA Als Endu, kemudian pada Jum’at Pukul.00.30 Wib anggota Reskrim mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada dipinggir jalan Desa Kampungsawah, tanpa membuang waktu saat itu juga anggota Reskrim dipimpin Panit Reskrim Iptu H. Ulan Sonjaya berhasil mengamankan pelaku AA Als Endu dan kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, ujarnya
Kapolsek menambahkan, dari hasil pengembangan terhadap AA Als Endu yang merupakan seorang residivis, mengaku telah melakukan perbuatan tindak pencurian di beberapa tempat didalam dan luar Karawang
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh anggota reskrim terhadap pelaku, Pelaku mengakui bahwa telah melakukan tindak pencurian di rumah kosong kurang lebih 10 kali didalam dan luar kabupaten Karawang, diantaranya 1 TKP di Rengasdengklok, 1 diwilayah Pondok Gede Kabupaten Bekasi, 1 di perumahan Kondangjaya Kecamatan Klari dan selebihnya masih diwilayah Karawang, sementara untuk korban pencurian di perumahan Kalangsuria diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp.12.000.000.-(Dua belas juta rupiah)”,pungkas Kapolsek