Unit Reskrim Polsek Ciampel Amankan Dua Knalpot Brong
KARAWANG, arusperubahan.com – Unit Reskrim Polsek Ciampel melaksanakan giat KRYD menjelang buka puasa di Situ Cipule Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.
Kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi tawuran, geng motor, C3 serta razia roda dua yang menggunakan knalpot brong, Sabtu (1/4/2023).
“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” jelas AKP Adi Rama Prawira, Kapolsek Ciampel seusai menerima arahan dari Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono.
Kapolsek mengungkapkan, sebelumnya imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong sudah disosialisasikan oleh Satlantas Polres Karawang.
Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.
“Apalagi pelanggaran knalpot brong masih didominasi oleh roda dua,” jelas AKP Adi Rama Prawira.
“Unit Reskrim berhasil mengamankan 2 batang knalpot brong dari hasil razia di Situ Cipule,” lanjutnya.
Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).
Kapolsek menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Ciampel.
Perwira pertama Polri ini secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.
Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(Humas Polsek Ciampel Polres Karawang Polda Jabar)