Senin, November 25, 2024
Karawang

Polsek Majalaya sosialisasi Pelajar Dengan Motor Knalpot Brong

Karawang, arusperubahan.com – Kapolsek Majalaya,Polda Jawa Barat, IPTU Yulianto S.H beserta Kanit Reskeim kunjungi Sekolah SMK tecnologi guna berikan sosialisasi penggunaan knalpot standar pabrikan kepada Siswa/i, Rabu ( 5/4/2023 ).

Dalam Kegiatan tersebut Kapolsek Majalaya didampingi Kanit Reskrim Polsek Majalaya IPDA Dede Mulyana S.H dan didampingi oleh guru kesiswaan dari SMK tecnologi.

Memurt kapolsek Majalaya suara bising menggangu kenyamanan masyarakat teturama di bulan ramdahan mengganggu kenyamanan masyarakat melaksanakan ibadah puasa dan meninbulkan gangguan kamtibmas.

Di lakukan sosialisasi kesekelohanan untuk menertibkan pelajara memgendarai sepeda motor dengan menggunakan knalpot Brong,

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicakosno Melalui Kapolsek Majalaya IPTU Yualianto S.H mengatakan Ketertiban penggunaan kelengkapan berkendara, diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3)

“Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

Selain itu Kapolsek memberikan Himbauan kepada Siswa/i SMK Tecnologi tentang tertib dalam berlalulintas dan patuhi aturan dalam berkendara, dengan tidak memakai knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan pengguna Jalan lain.

Polsek Majalaya peduli dengan keselamatan para pelajar di jalan raya, diharapkan dengan dilakukan penertiban ini, para pelajar lebih disiplin dalam berkendara, menggunakan sepeda motor, agar mentaati peraturan berlalu lintas di jalan raya, selalu menggunakan helm dan memakai knalpot standar pabrikan.

( Humas polsek Majalaya Polres Karawang Polda Jawa abarat )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *