Selasa, November 26, 2024
Kalteng

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Di Polres Kotim

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Polres Kotim jajaran Polda Kalteng melaksanakan pemusnahan Norkotika Jenis Sabu sebanyak 661 Bungkus Plastik dengan berat bersih keseluruhan 332,28 (tiga ratus tiga puluh dua koma dua puluh delapan) gram dari 22 Tersangka, 22 Perkara dan pemusnahan 81 Butir Obat yang mengandung Karisoprodol warna putih, 163 Butir Obat yang mengandung Karisoprodol warna kuning yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Obat dari 1 tersangka, 1 Perkara.Tindak Pidana yang di ungkap oleh Polres Kotim yang bertempat di Mapolres Kotim Jl Jendral Sudirman Km 0 Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalteng, Rabu (05/04/2023) pagi.

Kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M , dimana pada kesempatan tersebut juga turut berhadir menyaksikan, antara lain Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Laboratorium Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu tersebut berdasarkan Surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 23 Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang berhasil diungkap oleh Sat Resnarkoba dan polsek jajaran Polres Kotim.

Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan Laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan Pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit, Sebanyak 332,28 (tiga ratus tiga puluh dua koma dua puluh delapan) gram jenis Sabu yang telah disita dari 22 Perkara, 81 Butir Obat yang mengandung Karisoprodol warna putih, 163 Butir Obat yang mengandung Karisoprodol warna kuning yang berisi Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Obat dari 1 Perkara tersebut, dan diperkirakan harga barang tersebut sebesar Rp. 499.393.000,- (empat ratus sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) dimusnahkan dengan cara dimasukan/dilarutkan bersama air kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M mengatakan bahwa polres Kotim akan terus berkomitmen dalam hal pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Dalam hal ini tetap kami minta dukungan dari semua pihak karena penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat, Tetap beri informasi kepada kami, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim”, Jelas Kapolres.(YaR-spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *