Senin, Mei 4, 2026
Kalteng

Polsek Antang Kalang Laksanakan Sosialisasi Karhutla

KOTAWARINGIN TIMUR, arusperubahan.com – Menjelang musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personil Antang Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Stop kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Tumbang Kalang Kec.Antang Kalang Kab.Kotim Prov.Kalteng, Jumat (14/04/2023) pagi.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Antang Kalang membentangkam Spanduk Larangan membakar hutan Lahan dan menghimbau atau mengajak kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Antang Kalang- Kotim.

sesuai undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup dan undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu M.Affandi,S.H.M.M mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Antang Kalang Kab.Kotim.

Pada kesempatan tersebut persdonil Polsek Antang Kalang juga menyampaikan kepada warga dasar hukum tentang larangan membakar hutan dan lahan yaitu sesuai Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan Undang-undanf nomor 1 tahun 1046 KUHP dan Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, ungkap Kaposlek Antang Kalang.

“Sosialisasi ini sebagai bentuk upaya pencegahan secara dini terjadinya kebakara hutan dan lahan,” kata Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *