Minggu, November 24, 2024
Karawang

Ops Knalpot Brong Polsek Pangkalan di Jalan Pangkalan Loji

Karawang, arusperubahan.com – Polres Karawang Polda Jabar – Selaku Kapolsek Pangkalan Polda Jabar AKP Edi Karyadi akan menindak tegas penggunaan knalpot brong di wilayah hukumnya, Senin (17/4/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut digelar dengan tujuan untuk mengantisipasi tawuran, geng motor, C3 serta razia roda dua yang menggunakan knalpot brong.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan penindakan dan penertiban kepada para pelanggar yang masih menggunakan knalpot brong,” jelas Edi Karyadi.

Kapolsek mengarahkan Aipda Abdul Hoer, Bripka Indra Lesmana dan Briptu Oky Noviar untuk melaksanakan Opd knalpot brong di Jalan Raya Pangkalan-Loji.

“Petugas memeriksa kendaraan, hasilnya tidak didapati knalpot brong,” jelas AKP Edi Karyadi.

Pasalnya, penindakan dan penertiban tersebut cukup beralasan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan, hal tersebut dinyatakan melanggar pasal 285 ayat 1 UU LLAJ. Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu).

Kapolsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang, khususnya di Kecamatan Pangkalan.

Perwira pertama Polri ini secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot bising, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar.

Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot bising, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(Humas Polsek Pangkalan Polres Karawang Polda Jabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *