Senin, November 25, 2024
Kalteng

Polsek Antang Kalang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng

Kotawaringin Timur, arusperubahan.com – Sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Antang Kalang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Aipda Parwanto, S.H mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Rabu (19/4/2023) siang.

Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan melakukan pemasangan atau menempelkan Surat Edaran Kapolda Kalteng di dinding rumah, toko milik warga masyarakat di Desa Mulya Agung Kec.Antang Kalang Kab.Kotawaringin Timur Prov.Kalteng.

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Antang Kalang Iptu Affandi, S.H.,M.H mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *