Senin, November 25, 2024
Kalteng

Polsek Cempaga Laksanakan Sosialisasi Karhutla

Kalteng, arusperubahan.com – Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, personil Polsek Cempaga Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Cempaka Mulia Barat Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (1/5/2023) siang.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Cempaga membentang Spanduk Larang membakar hutan dan menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cempaga Iptu Bambang Priyanto,S.H mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Cempaga.

“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Cempaga,” kata Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *