Polsek Mentaya Hulu Gencar Sosialisasi Karhutla
Kotim, arusperubahan.com | Personel Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) Polda Kalteng Gencar lakukan sosialisasi tentang larangan membakar hutan dan lahan, Senin (15/5/2023) Pagi.
Sosialisasi dilakukan terhadap masyarakat Desa Tbg Payang Kec.Bukit Santuai Kab. Kotim Prov.Kalteng,
Dengan membentangkan spanduk tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson, S.H mengatakan sosialisasi tersebut sebagai upaya pencegahan dini dan menumbuhkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.
“Kapolsek juga mengingatkan dalam membuka lahan jangan sampai dilakukan dengan cara membakar dan bagi pelaku pembakaran lahan akan diberikan sanksi Pidana, “tegasnya.
“Sosialisasi ini sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan,” ucap Kapolsek (MtyHulu_01)
