Senin, November 25, 2024
Kalteng

Bhabin Polsek Mentaya Hulu Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng

KOTIM, arusperubahan.com | Sebagai upaya pencegahan dini kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Mentaya Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Aipda M.Alimansyah mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng, Kamis (25/5/2023) siang.

Sosialisasi Maklumat Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 dilaksanakan Bhabinkamtibmas dengan membagikan brosur dan melakukan pemasangan atau menempelkan Surat Edaran Kapolda Kalteng di dinding rumah, toko milik warga masyarakat di Desa Bukti Santuai Kec.Bukit Santuai Kab.Kotim Prov.Kalteng.

Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : MAK/01/II/2021 tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Mentaya Hulu Ipda Uberson,S.H mengatakan bahwa Maklumat Kapolda Kalteng tersebut tentang sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Lanjut Kapolsek Mentaya Hulu mengatakan bahwa selain sosialisasi, Bhabinkamtibmas juga menyambangi warga binaanya selaku pengembang fungsi pembinaan Kamtibmas, ujar Ipda Uberson,S.H.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat mengerti tentang sanksi pidana pelaku pembakaran hutan dan lahan serta tidak melakukan hal tersebut,” tutur Kapolsek (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *