Minggu, November 24, 2024
Karawang

Cegah Terjadinya TPPO Polsek Banyusari Datangi Desa Tanjung

KARAWANG, arusperubahan.com | Menindak lanjuti Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Jajaran Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kanit Binmas Aiptu H.Supri Haryanto, bersama Kanit Reskrim Aipda H.Sarin Burhanudin melaksanakan Kegiatan sosialisasi
pencegahan TPPO dengan menyambangi kantor Desa Tanjung, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, kedatangan mereka disambut langsung Kades Nita dan Kaur Trantib Desa Tanjung Ali.

“Kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan menambah pengetahuan dan pemahaman bagi masyarakat kecamatan banyusari,” ungkap anggota Polsek Banyusari tersebut, Selasa 20 Juni 2023.

Lanjut anggota, Tindak Pidana Perdagangan Orang Prosesnya dengan Perekrutan, Pengangkutan, Penampungan, Pengiriman, Pemindahan, Penerimaan seseorang, kemudian caranya bias dengan Ancaman, Kekerasan, Penculikan, Penyekapan, Pemalsuan, Penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, Penjeratan utang.

“Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan Organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (mengemis), dan juga Pengedar Narkoba,” pungkas nya.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Banyusari Iptu Suherlan mengatakan, bahwa kelompok korban terbanyak adalah perempuan dewasa dan anak-anak, penyebab terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang bisa dari : Sisi korban TPPO, Sisi Keluarga, Aparat pemerintah, Sisi Masyarakat atau dari agen /perusahaan perekrut, seperti halnya perekrutan tenaga kerja Indonesia.

Sementara pencegahan yang dapat dilakukan adalah dengan Pendataan warga desa/kelurahan yang merantau keluar negeri dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya TPPO dan Pelaku TPPO dapat Keluarga/Orang Terdekat, Oknum Aparat, Perusahaan Tenaga Kerja, Agen atau calo.

“Kami dari Polsek Banyusari menghimbau kepada Aparat Desa agar mendata Warga sebagai PMI (Pekerja Migran Indonesia) harus Sesuai prosedur sesuai mekanisme yang benar dan perusahaan yang memberangkatkan tenaga kerja sudah mengantongi ijin dari Pemerintah.” singkat Kapolsek Suherlan.

Polres Karawang _ AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *