Cegah TPPO Bhabin Polsek Rengasdengklok Sosialisasi pada Warga
KARAWANG, arusperubahan.com | Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Rengasdengklok Polres Karawang Polda Jabar Bripka H. Rifa Nurikhwan SH melaksanakan Sosialisasi tentang TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ) kepada masyarakat Desa Kutakarya Kec Kutawaluya Kab.Karawang
Selasa (20/06/2023)
Kapolres Karawang, Polda Jabar AKBP.Wirdhanto Hadicaksono.SH.,S.IK.,M.Si melalui Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi SH ,MH menjelaskan, dalam giat Sosialisasi tentang TPPO tersebut menyampaikan pesan – pesan Kamtibmas
“Mari kita sama – sama jaga keamanan dan ketertiban khususnya di wilayah hukum Polsek Rengasdengklok, jaga lingkungan kita masing – masing untuk mencegah adanya kejahatan C3. Curat, Curas, Curanmor dan tindak kriminal lain yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas, kemudian saat ini telah memasuki tahun politik masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang sekiranya akan memecah belah persatuan”, Ucap Kapolsek. Selasa (20/06/2023
Masih dikatakan Kapolsek, saat ini marak terjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sehingga dihimbau kepada Warga masyarakat jangan mudah terpengaruh untuk Bekerja di Luar Negeri
“Dengan adanya sosialisasi, diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk mencegah bujuk rayu yang ditawarkan oleh agen penyalur tenaga kerja (sponsor) bodong yang menjanjikan untuk bekerja di luar negeri dengan iming – iming gaji yang sangat tinggi”, jelasnya
Kapolsek meminta kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke Mapolsek apabila menemukan informasi terkait TPPO
“Segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas Desa atau Pihak Kepolisian Sektor Rengasdengklok terkait hal – hal yang sangat mencurigakan terhadap PT atau Perorangan yang memberangkatkan Orang ke Luar Negeri secara Ilegal”, pungkas Nya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono