Sabtu, November 23, 2024
Kalteng

Polres Kotim Ungkap Kasus TPPO, Komitmen Polres Kotim Berantas Kejahatan Perdagangan Orang

KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Release terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terjadi di wilayah kotim yang bertempat di Aula Mapolres Kotim,Jum’at (23/06/2023),Pagi.

Kegiatan ini dipimpin Oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K., M.M Bersama Kabag Ops Polres Kotim Kompol Samsul Bahri,S.E beserta Insan Pers.

Beberapa barang bukti yang disita dari tindak kejahatan ini adalah Sejumlah uang tunai Sebesar Rp.500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah),1 (Satu) Buah Handhone Merk Apple Iphone 11,Serta 1 (Satu) Buah Handphone merk Apple Iphone 7 yang digunakan oleh pelaku dalam bertransaksi dalam kejahatan ini

Dalam Press Release ini, Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. menyampaikan komitmen Polres Kotim untuk terus berupaya melakukan pengembangan terkait kasus TPPO. Tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merugikan hak asasi manusia dan kebebasan individu, serta melanggar hukum dan moralitas.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K., M.M. menegaskan komitmen Polres Kotim untuk terus mengembangkan kasus ini hingga akar permasalahannya terungkap. Tujuan utamanya adalah menjadikan Kotim sebagai wilayah yang bebas dari tindak pidana TPPO dan melindungi generasi muda dari eksploitasi yang merugikan.

“Dalam upaya mengatasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kotim, kami, Polres Kotim, berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus ini. Tidak ada tempat bagi TPPO di Kotim, dan kami akan bekerja keras untuk melindungi masyarakat kami dari kejahatan ini. dan mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan menindak para pelaku dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.”

“Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi yang relevan agar dapat membantu kami dalam memberantas TPPO. Bersatu dan berperan aktiflah dalam memerangi kejahatan perdagangan orang, sehingga Kotim dapat menjadi wilayah yang bebas dari tindak pidana TPPO.” Tutur Kapolres Kotim.(Adw/Hums)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *