Rabu, Mei 6, 2026
Kalteng

Stop Kebakaran Hutan dan lahan, Polsek Parenggean Sosialisasi Tentang Karhutla

Polres Kotim, arusperubahan.com | Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Parenggean Polres Kotim jajaran Polda Kalteng. Aipda Agus Tribasukiyono melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) di Kel.Parenggean Kec.Parenggean Kab.Kotim Prov.Kalteng, Kamis (6/7/2023) siang.

Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Parenggean membentangkan spanduk larangan membakar Hutan dan lahan dan mengimbau kepada masyarakat tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan dengan sanksi pidanan 15 Tahun dan denda 5 miliar rupiah berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 01 Tahun 1946 tentang KHUP dan UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Lingkungan Hidup.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean AKP Akhmad Syaiful Rizal,S.T.K.,S.I.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Parenggean Kab.Kotim.

“Sosialisasi ini sebagai Upaya pencegahan dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Parenggean,” Ungkap Kapolsek Parenggean (YaR_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *