Polisi Rw Lanjutkan Sosialisasi Layanan Call Center 110
Karawang – Polisi Rw Polsek Pangkalan Polres Karawang Aipda Agus Baeduwi melaksanakan sosialisasi layanan call center 110 bebas pulsa, saat sambangi desa binaan, Jumat (21/7/2023).
Pasalnya, sosialisasi tersebut ditujukan kepada masyarakat di Kantor Desa Mulangsari, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Pangkalan AKP Edi Karyadi menjelaksan, bahwa layanan call center 110 adalah nomor darurat bagi masyarakat untuk menghubungi pihak kepolisian.
“Dengan adanya ruang layanan 110, operator Polres Karawang berupaya mewujudkan pelayanan cepat dan mudah,” kata Edi Karyadi.
“Dan yang jelas, khusus layanan 110, tanpa adanya pulsa, karena masyarakat bisa melapor ke Polres Karawang dengan menggunakan Handphone,” sambung Kapolsek Pangkalan Polres Karawang.
Menurut Edi Karyadi, dalam penyelenggaraan layanan call center, telah disiapkan sebuah sistem aplikasi yang dapat memungkinkan pencatatan atau perekaman setiap interaksi Polri dan masyarakat, sehingga dimungkinkan pengendalian respon kebutuhan masyarakat terhadap Polri.
Diketahui bahwa masyarakat yang melakukan panggilan ke nomor akses 110 akan langsung terhubung ke agen yang akan memberikan layanan berupa informasi, pelaporan, seperti kecelakaan, bencana, kerusuhan, pengaduan atau penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan dan lainnya.
Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono