Jumat Curhat Bersama Sopir Travel di Terminal Penumpang Pelabuhan
Kalteng – Polsek KP. Mentaya Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah melaksanakan kegiatan Jumat curhat untuk menyerap saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat, Jumat (28/07/2023).
Jumat Curhat ini dilaksanakan di terminal kedatangan penumpang pelabuhan Sampit, kegiatan dipimpin oleh Kapolsek KP. Mentaya Ipda Agus Setiawan, S.H, bersama seluruh personil dihadiri oleh sopir travel yang mau menjemput penumpang dari kapal KM. Kirana 1.
Dalam kesempatan tersebut Kapolsek KP. Mentaya menyampaikan kepada para sopir travel dalam menjemput penumpang kapal tidak diperbolehkan memasuki areal dermaga pelabuhan mereka cukup menunggu di pintu keluar penumpang serta sosialisasi kepada masyarakat tentang karhutla dan menghimbau kepada masyarakat dalam membuka lahan pertanian atau perkebunan tidak melakukan pembakaran serta disampikan kepada masyarakat agar selalu menjaga kamtibmas di lingkungan tempat tinggalnya dan apabila ada hal-hal yang bisa mengakibatkan terjadinya gangguan kamtibmas agar segera melaporkan info tersebut kepada petugas kepolisian atau kantor polisi terdekat.
Pada Jumat Curhat tersebut diterima masukkan dari sopir travel yang beroperasi di terminal kedatangan penumpang pelabuhan Sampit mengeluhkan adanya informasi yang beredar di media sosial bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun tahun maka datanya akan di hapus.
Menanggapi keluhan dari para sopir travel tentang informasi adanya penghapusan data kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak selama dua tahun Kapolsek menjawab sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis, bahwa wacana itu memang benar adanya tapi belum semua kantor Samsat yang melaksankan wacana tersebut khususnya di kalimantan tengah ini belum di berlakukan dan pada kesempatan ini bapak Kapolsek menyampaikan bahwa saat ini di Propinsi Kalimantang Tengah sedang ada program penghapusan denda pajak kendaraan mulai tanggal 17 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 silahkan gunakan kesempatan ini bagi para sopir yang memiliki kendaraan pajaknya mati atau menunggak.
“Program Jumat Curhat merupakan upaya pembinaan kemitraan Polsek KP. Mentaya Polres Kotim serta sebagai sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat, dimana Polri dapat berinteraksi secara langsung untuk mendengarkan saran, kritikan, masukan serta aduan masyarakat terkait dengan gangguan Kamtibmas,” ujar Kapolsek.
“Selama kegiatan berlangsung santai dan penuh keakraban, diisi dialog interaktif dengan masyarakat sambil menerima langsung keluhan warga, pada dasarnya kami sangat membutuhkan saran, kritik dan informasi dari masyarakat. Hal ini sebagai bahan evaluasi kami dalam rangka membenahi, memperbaiki ataupun meningkatkan kualitas kinerja pelayanan,” tambahnya.
“Jumat Curhat merupakan agenda rutin mingguan sebagai penjabaran program Quick Wins Presisi Polri serta kebijakan Kapolda Kalteng dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, hal ini senada dengan tujuan Kapolres Kotim AKBP SARPANI, S.I.K., M.M., untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kab. Kotawaringin Timur.” Tutup Kapolsek.
