Kejari Karawang: Kasus Proyek Jembatan Sirnaruju Masih Dalam Penyelidikan
Karawang, arusperubahan.com – Wartawan dari berbagai media online dan cetak yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang, Jumat (17/12/2021) Pagi pukul 09.00 wib.
Kedatangan Aliansi Jurnalis Indonesia Bersatu ini untuk mempertanyakan sejauh mana perkembangan penyelidikan kasus jembatan sirnaruju di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru yang diduga dibangun tidak ada akses jalan (buntu) sehingga kemanfaatannya bagi masyararakat tidak dirasakan mereka diterima oleh Kejari Karawang Martha Parulina Berliana dan Kasi Intel Kejari Tohom.
“Iya, hari ini Aliansi Jurnalis Bersatu datangi Kejari Karawang mempertanyakan sudah sejauh mana penyelidikan masalah jembatan sirnaruju yang berada di Desa Mekarbuana Kecamatan Tegalwaru Kabupaten Karawang.”ucap Ujang Aditia Ketua Ajib.
Sebagaimana diketahui, pembangunan proyek Jembatan itu dibangun menggunakan APBD Karawang dengan mekanisme pembangunan multi years atau lebih dari satu tahap pembangunanan. Awal pembangunan jembatan itu pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 2,4 miliar.
Dan dilanjut lagi pada tahun 2019 dengan anggaran Rp 1,5 miliar. Tahap awal pembangunan pada tahun 2017 saat itu dikerjakan oleh CV Gunung Mas. Dan pengerjaan tahap II dikerjakan oleh CV Mutiara Jaya.
Pembangunan jembatan ini menjadi buah bibir di masyarakat. Karena dibangun di akses jalan yang buntu. Di sebrang jembatan itu bukan pemukiman warga. Melainkan hutan rimbun yang bukan jalan hidup. Masyarakat menilai anggaran sebesar Rp 3,9 miliar akan lebih bermanfaat dibangunkan infrastruktur di lokasi lain dibandingkan membangun jembatan di lokasi tersebut.
Dalam pertemuan itu, Kajari Karawang Martha Parulina Berliana menyampaikan kepada Ajib, bahwa kasus tersebut tetap menjadi prioritas untuk diproses secara hukum dan undang-undang yang berlaku. Bahkan ibu Kejari menargetkan akhir tahun 2021 dapat ditentukan apakah yang tadinya masih tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan. “ucapnya.
Ketika disinggung sudah ada pihak-pihak yang terkait dalam proyek jembatan sirnaruju, kejari menjawab bahwa sampai saat ini baru penyelidikan dan belum ada yang dipanggil,”ujar Martha.
Sementara, Ujang Aditia usai pertemuan menjelaskan, pada prinsipnya secara hukum, pihaknya menghargai langkah-langkah yang telah diambil oleh kejaksaan, namun hukum tidak semata-mata menetapkan kepastian hukum itu sendiri, ada aspek lain, yakni rasa keadilan dan asas manfaat yang harus menaungi setiap masyarakat.
Pihaknya berharap kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus ini dengan melakukan penyelidikan secara komprehensif dan berkelanjutan, mengingat keberadaan dan kondisi bendungan tersebut saat ini terus menyusut kualitasnya dan terkesan tanpa perencanaan dan pengawasan.
“Sebagaimana kita ketahui dalam Pasal 10 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019, PA mempunyai tugas menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA-SKPD) dan menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA SKPD), tentunya Rencana Pembangunan jembatan sirnaruju tersebut hasil dari rencana dan di ketahui kepala dinas sebelumnya yang terdokumentasi dalam mata anggaran belanja daerah,” pungkasnya.