Minggu, November 24, 2024
Polhukam

Diduga Curi 2 Ekor Bebek, Polsek Telagasari Terapkan “Restoratif Justice”

Karawang, arusperubahan.com – Seorang pria di berinisial YS warga Dusun Warung Dorongan Desa Rengasdengklok Selatan Kec. Rengasdengklok diamankan Anggota Piket Polsek Talagasari. Polisi mengedepankan penyelesaian perkara dengan restorative justice.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 2 ekor Bebek. Awal mula kejadian pada saat saksi Sdr. WARTA sedang mengembala bebek di TKP menemukan pelaku sedang mengambil bebek miliknya kemudian pelaku di amankan oleh saksi dan warga di sekitar TKP selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek”, kata Kapolsek Telagasari AKP Kumisih, Sabtu (18/12/2021).

Dari kejadian tersebut, “Kami menghentikan penyidikannya berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka,” terang Kapolsek Telagasari AKP Kumisih.

Upaya penyelesaian perkara di luar Polres Karawang itu untuk pertama kalinya dilakukan Polsek Telagasari sejak Kebijakan Kapolri di turunkan terkait pogram “restorative justice”.

Prinsipnya, kata Kapolsek, telah terjadi kesepakatan bersama antar pihak terkait baik korban, pelaku, penyidik serta masyarakat sekitar untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan pidana.

“Ini sebagai bentuk pembinaan kita juga,” ucap AKP Kumisih.

Di tempat terpisah Kapolres Karawang AKBP Aldi menyampaikan, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ujarnya. Minggu (18/12/2021).

Aldi juga menambahkan dengan menerapkan Restoratif Justice (penyelesaian perkara untuk menciptakan penegakan hukum yang berkeadilan), Polsek Telagasari Polres Karawang berhasil damaikan perkara tindak pidana ringan (tipiring) Pencurian yang terjadi di tengah masyarakat pada Sabtu 18 November 2021 kemarin, ucap Kapolres.

Kapolres berharap dengan adanya Restoratif Justice Pogram Bapak Kapolri, semoga pelaku tidak mengulanginya lagi dan menjadi pelajaran dalam hidupnya, tandas Kapolres.

Dalam kejadian tersebut juga Kapolsek memberikan bantuan berupa sembako kepada tersangka karena alasan dia mencuri karena terdesak kebutuhan dan tersangka hidup sebatang kara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *