Kamis, November 28, 2024
Kalteng

Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Sosialisasi TPPO

KOTIM, arusperubahan.com | Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Polres Kotim jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga Masyarakat di Desa Luwuk Ranggan kecamatan Cempaga Kab.Kotim Kalteng, Rabu (22/8/2023) siang.

Dalam kegiatan sambangnya, Anggota memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi warga Desa Luwuk Ranggan Kec.Cempaga.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Cempaga Iptu M.Rochim,S.Sos mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Cempaga mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut Bhabinkamtibmas Aipda Guspriadi meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Iptu M.Rochim,S.Sos.

Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kapolsek Cempaga. (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *