Sabtu, November 23, 2024
Karawang

Kapolsek Klari Berikan Penyuluhan Larangan Masuki Area Jalur Cepat Tol Japek

KARAWANG, arusperubahan.com | Polsek Klari Polres Karawang bersama Dinas Jasa marga jalan tol melaksanakan penyuluhan tentang larangan dan sanksi hukum terkait larangan memasuki area jalan tol Jakart Cikampek.

Kegiatan tersebut di pimpin Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono. S.Ik.,M.Si yang di wakili oleh Kapolsek Klari Kompol. Hidayat. S.H dan  di hadir Kepala Sekolah Ande Ajijie, S.Pd bersama staf pengajar, Perwakilan Manajemen Jasa marga jalan tol Jakarta – Cikampek Sulaeman, Kasie Humas Polsek Klari Aiptu Asep Saeful Zaelani, Bhabinkamtibmas Desa Gintungkerta Brigadir Hendra Fitrianto, Bhabinkamtibmas Desa Walahar Aipda H.M. Ikbal Karis, Bhabinkamtibmas Desa Cimahi Aiptu H. Tatang. S.Pd, Piket Intelkam Polsek Klari bertempat di SDN  Gintungkerta, Kecamatan Klari Kabupaten Karawang. Rabu (23/08/2023).

Dalam paparannya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kapolsek Klari Kompol Hidayat, mengakui prihatin atas ramainya pemberitaan namun ia juga sangat sayang terhadap anak anak, sehingga hal ini perlu disampaikan agar anak anak dan guru mengerti akan bahayanya bermain diarea jalur cepat tol KM – 56 Japek.

“Yakin bahwa anak anak itu tidak ada niatan menghadang bus melainkan Kejadian ini dipicu oleh rasa keingintahuan terhadap bunyi klakson telolet, namun mereka tidak menyadari akan risiko bahaya di jalur cepat tol tersebut,” kata Kapolsek.

Ia pun berpesan, anak -anak agar dapat mematuhi dan mendengar apa yg disarankan oleh guru gurunya, khususnya jangan bermain di area jalur cepat Tol Japek tersebut.

Sementara itu Perwakilan Management Jasa Marga Tol Japek, menjelaskan tentang hukum dan sanksi bagi pelanggar yang memasuki are jalur cepat tol Japek.

Adapun Ketentuan Hukum bagi yang melanggar memasuki jalur Cepat Tol Japek adalah UU No. 38 2004 pasal 63 ayat 6.

Tentang Jalan Menyatakan setiap Orang selain Pengguna jalan Tol dan Petugas yang sengaja memasuki jalan Tol dapat dihukum max 14 hari Penjara dan Denda max Rp. 3 Juta.

Kebijakan yang melarang pejalan kaki untuk memasuki area tol guna menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Larangan ini diberlakukan demi menghindari potensi risiko kecelakaan dan gangguan pada pengguna jalan lainnya.

“Oleh karena itu, penting bagi semua pejalan kaki untuk mengikuti aturan tersebut dan menggunakan jalur yang aman dan sesuai untuk beraktivitas. Mungkin hanya itu yang kami dapat jelaskan semoga hal ini menjadi wawasan baik bagi Guru dan para Murid² SD.,” pungkasnya

Usai memberikan penyuluhan, Kapolsek Klari beserta Jajaran Jasa Marga Tol Japek lakukan Pemasangan Spanduk himbauan serta Larangan Memasuki Area Jalur Cepat Tol Japek di KM-56 dan sekitarnya.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *