Antisipasi TPPO, Polsek Parenggean Sosialisasi pada Masyarakat
KOTIM, arusperubahan.com | Polsek Parenggean Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga di Desa Sumber Makmur Kec.Parenggean Kab.Kotim Kalteng, Selasa (22/8/2023) sore.
Dalam kegiatan sambangnya, Personil Polsek Parenggean memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat Desa Sumber Makmur Kec.Parenggean.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Parenggean AKP Akmad Saiful Rizal,S.T.K.,S.I.K mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek Parenggen mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Parenggean meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.
Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” Ungkap AKP Akmad Saiful Rizal,S.T.K.,S.I.K.
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Parenggean atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek Parenggean.(hms_spt)