Sabtu, April 18, 2026
Kalteng

Cegah TTPO Polsek Sungai Sampit Sosialisasi dan Edukasi pada Masyarakat

KOTIM, arusperubahan.com | Polres Kotim – Personel Polsek Sungai Sampit Polres Kotim jajaran Polda Kalteng Gencar Sosialisasi dan Edukasi Kepada Warga tentang TPPO di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Kalteng, Selasa (29/8/2023) siang.

Dalam kegiatan tersebut, personil Polsek Sungai Sampit memberikan sosialisasi dan edukasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap masyarakat di Kec.mentaya Hilir Utara.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K, M.M., melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan sosialisasi dan edukasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.

Lebih lanjut Kapolsek Sungai Sampit mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut personil Polsek Mentaya Hilir Utara meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.

Ia mengatakan penyalur tenaga kerja itu harus legal dan memiliki badan hukum, bukan lewat perorangan.

Oleh karena itu masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke Dinas Tenaga Kerja setempat apabila mendapatkan ajakan bekerja di luar negeri.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” ungkap Kapolsek

Dalam hal ini Kapolsek mengimbau kepada warga untuk melaporkan ke Polsek Mentaya Hilir Utara atau lewat Bhabinkamtibmas setempat apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.

Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat,”Tutur Kapolsek Sungai Sampit.(hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *