Cegah TPPO, Polsek Bamang Sosialisasi Kepada Warga Masyarakat
Polres Kotim – Polsek Bamang Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng laksanakan sambang Warga Masyarakat di Kel. Baamang Hilir Kab.Kotim Kalteng, Kamis (07/9/2023) siang.
Dalam kegiatan sambangnya, Anggota Polsek Bamang memberikan sosialisasi terkait pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bagi warga Desa di Kel. Baamang Hilir.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani,S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Baamang Iptu Fedrick Liano S.E., M.M mengatakan, kegiatan sosialisasi di lakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan TPPO.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan bahwa dalam kesempatan tersebut anggota meminta kepada masyarakat untuk memberikan imbauan kepada sanak saudaranya agar tidak termakan bujuk rayu pelaku TPPO bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji besar.
Dalam hal ini Kapolsek menghimbau kepada warga untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila ada keluarga atau saudaranya yang menjadi korban TPPO.
Dia juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat di jerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Jika menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat, dengan ini kita bersama cegah terjadinya tindak Pidana Perdagangan Orang.” Tutup Kapolsek Bamang. (hms_spt)
