Senin, April 27, 2026
Karawang

Satlantas Polres Karawang Larang Sepeda Listrik Dipakai di Jalan Raya

Karawang, arusperubahan.com | Sampaikan Permenhub No.45 Tahun 2020, Satlantas Polres Karawang Polda Jabar sambangi masyarakat di Jalan Surotokunto, Kabupaten Karawang, Kamis (28/9/2023).

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono SH.,MM.,CHRA menjelaskan, pihaknya terus memberikan pendidikan melalui edukasi tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Karawang, termasuk penggunaan sepeda listrik.

“Agar masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan tertib berlalu lintas, sesuai dengan Permenhub No.45 Tahun 2020,” kata pria yang akrab disapa Lucky.

“Di samping itu, edukasi tersebut bertujuan untuk mengurangi terjadinya fatalitas kecelakaan di jalan raya Karawang,” lanjutnya.

Karena itu, Kasat Lantas mengarahkan Kanit Kamsel Iptu Aan Juanda bersama Bripka Diki Anugrah, untuk memberikan edukasi mengenai penggunaan sepeda listrik di jalan raya yang di pergunakan anak-anak di bawah umur.

Seperti yang diketahui, Unit Kamsel Satlantas Polres Karawang mengunjungi dan memberikan edukasi kepada warga di Karawang, untuk memberikan pemahaman tentang sepeda listrik.

“Jangan digunakan di jalan raya, dan jangan digunakan oleh anak di bawah umur,” pungkas Lucky.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *