Cegah Dini Kebakaran Hutan dan Lahan, Polsek Sungai Sampit Sosialisasi Karhutla
Kotim –Sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Sungai Sampit Polres Kotim Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi larangan membakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Bagendang Permai Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng, Jumat (6/10/2023) pagi.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sungai Sampit membentangkan Spanduk Larang membakar hutan dan mengimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam mensosialisasikan larangan membakar hutan dan lahan guna mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan dasar hukum sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Sungai Sampit.
“Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya dini pencegahan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara,” Tutur Kapolsek (hms_spt)