Minggu, November 24, 2024
Kalteng

Lewat DDS, Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi Sampaikan Pesan Kamtibmas

Kotim – Bhabinkamtibmas Polsek Kota Besi Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng Bripka Hendry melaksanakan Door To Door System (DDS) dengan menyambangi rumah salah satu warga Binannya di Desa Camba Kec.Kota Besi Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (16/10/2023) siang.

Pada kesempatan tersebut bhabinkamtibmas Bripka Hendry memberikan himbauan warga masyarakat agar lebih waspada saat keluar rumah. Periksan kembali seluruh perabot rumah tangga sebelum meninggalkan rumah seperti jangan meninggalkan kompor dalam keadaan menyala karena hal itu sangat berbahaya akan terjadi kebakaran.

Lewat DDS, Bhabinkamtibmas Bripka Hendry menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas agar masyarakat turut serta menjaga situasi kamtibmas yang telah kondusif dengan cara tidak ikut-ikutan terlibat dalam aksi kejahatan dan menanamkan ke dalam diri sendiri bahwa keamanan dan ketertiban masyarakat dimulai dari diri sendiri. DDS juga bertujuan untuk mendengarkan keluh kesah atau permasalahan yang dirasakan masyarakat sehingga bisa bersama-sama untuk dicari jalan keluarnya.

Selain berupa kegiatan sambang, kegiatan DDS juga merupakan salah satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa binaannya.

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Kota Besi Iptu Rochman Hakim,S.H mengatatakan, kegiatan Door To Door System (DDS) ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas untuk menjalin hubungan silaturahmi dengan masyarakat sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di desa binaannya.

Kapolsek Kota Besi menambahkan bahwa selain berupa kegiatan sambang, kegiatan DDS juga merupakan salah satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di desa binaannya, ujar Iptu Rochman Hakim,S.H.

“Dengan DDS ini, diharapkan dapat merangkul semua elemen masyarakat agar dapat bersama-sama dengan Polri untuk mencegah dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif,” pungkasnya (hms_spt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *