Jumat, November 22, 2024
Bandung

Kabid Humas Polda Jabar : Masyarakat Dihimbau Tidak Bekerja di Luar Negeri Secara Tidak Prosedural

BANDUNG, arusperubahan.com | Polda Jawa Barat terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ).

Selain itu Polda Jabar juga berupaya melakukan pencegahan terhadap terjadinya kasus TPPO dengan gencar memberi himbauan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan rayuan gaji besar kerja di luar negeri.

Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si bahwa “pihak Polda Jabar dan seluruh jajarannya akan terus berupaya agar masyarakat tidak menjadi korban TPPO.” ujarnya Selasa (17/10/2023)

“Kita maksimalkan fungsi Bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk memberikan himbauan kepada masyarakat agar dapat terhindar dari kasus TPPO ini,” katanya.

Ibrahim Tompo berharap seluruh warga Jawa Barat yang akan mengambil keputusan bekerja di luar negeri, pastikan bahwa melakukan proses secara prosedural.

“Jadi jangan mencoba melakukan secara non-prosedural dengan rayuan gaji besar,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, langkah preventif yang bisa dilakukan Kepolisian dalam hal ini Polda Jabar dan jajarannya dengan melakukan pemantauan dan himbauan dari skala yang paling kecil adalah ditingkat desa atau kelurahan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar menyampaikan, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, Kepala Desa dan lurah adalah bagian sangat penting untuk bisa memonitoring pergerakan warganya.

Setiap warga yang akan meninggalkan daerahnya dalam waktu cukup lama, tidak mungkin tidak terkonfirmasi ke Lurah dan Kepala Desa.

Maka, tiga ujung tombak di lini paling bawah termasuk Polisi RW juga menjadi sangat penting untuk melakukan monitoring terhadap pergerakan warganya.

“Terutama di desa yang memang terkonfirmasi warganya ada kecenderungan mengambil posisi bekerja di luar negeri,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Satgas TPPO Polda Jawa Barat terus memburu dan mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia ( CPMI ) maupun eksploitasi seksual dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *