Cegah Karhutla, Polsek Sungai Sampit Sosialisasi melalui DDS
Kotim – memasuki musim kemarau dan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, Personil Polsek Sungai Sampit Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi Larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) melalui Door to Door System di Desa Bagendang Permai Kec. Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim Prov.Kalteng, Senin (30/10/2023) siang.
Dalam sosialisasi tersebut personil Polsek Sungai Sampit brosur himbauan Stop kebakaran Hutan dan lahan dan menghimbau kepada masyarakat tentang larang pembakaran hutan dan lahan sesuai undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dan undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.,M.M melalui Kapolsek Sungai Sampit Ipda Dhearny Adventeya Grace Dachi,S.Tr.K mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya dini mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim.
“Sosialisasi yang dilaksanakan ini sebagai upaya pencegahan dini terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kec.Mentaya Hilir Utara Kab.Kotim,” kata Kapolsek (hms_spt)