Minggu, November 24, 2024
Karawang

Tekan Peredaran Miras, Polisi Sita 153 Liter Miras Oplosan, 27.354 Botol Miras Pabrikan Dari Pelaku A

KARAWANG, arusperubahan.com | Polres Karawang, Polda Jabar  – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang tidak hanya berhasil mengungkap puluhan ribu butir obat terlarang dan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja saja, namun juga ribuan liter miras pabrikan dan miras oplosan berhasil diungkap.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono melalui Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin juga berhasil ungkap pelaku kasus  minuman keras oplosan selain di tangkapnya 21 orang tersangka dari 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan OKT dilakukan sepanjang bulan Oktober 2023.

Dikatakan Kasat bahwa pelaku berinisial A Alias AR, umur 51 tahun warga Kp. Lemahasih Kel. Adiarsa Timur diamankan karena diduga memproduksi Minuman Keras Oplosan dengan meracik sendiri tanpa adanya keahlian khusus.

Kejadian bermula pada Selasa tanggal 31 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kel. Tanjungpura Kec. Tanjungpura Kab. Karawang, Kasat Narkoba Beserta anggota piket siaga Narkoba, melaksanakan kegiatan Operasi.

Dari tangan A alias AR polisi menyita barang bukti  yaitu Miras Oplosan 153 Liter, Miras pabrikan 27.354 Botolp, 20 (dua puluh) botol plastik, 1 (satu) buah ember kosong dan 1 (satu) buah teko literan.

” Untuk Sementara pelaku masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut, katanya.

Dengan rangkaian pengungkapan kasus oleh Sat Narkoba Polres Karawang sepanjang oktober ini, merupakan bentuk seriusan Polres Karawang dalam memberantas pelaku penyalahgunaan Narkotika, dan para pelaku tindak pidana miras dan miras oplosan.

” Hal ini kami lakukan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku pengoplos minuman keras, mengingat banyak kasus kejahatan yang terjadi akibat pengaruh dari miras tersebut, tandasnya.

Polres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *